LDII WUJUDKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH BEBAS RIBA

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

(Bukittinggi,4/09) DPW LDII Korda III-IV Sumatera Barat mengadakan workshop pembiayaan syariah berbasis mesjid di sekretariat LDII Bukittinggi. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk membentuk wadah simpan pinjam serta transaksi bebas riba. Koodinasi Daerah (Korda) III terdiri dari Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam , sedangkan Korda IV meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar.

Kebutuhan yang semakin meningkat, terkadang membuat sebagian orang lupa diri akan perintah dan larangan Allah. Tidak sedikit dari mereka yang berani meminjam uang ke BANK atau kredit barang yang diinginkan tanpa peduli apakah itu riba atau tidak. Untuk itulah kini hadir Lembaga Pembiayaan Syariah (LPS) berbasis masjid sebagai solusi dari permasalahan ini.

Kegiatan ini menghadirkan Ir. H. Gustav selaku wakil ketua DPW LDII Sumatera Barat dan H. Nurmatias Muis, SE sebagai praktisi perbankan dan pembina koperasi Al-Barokah.

“Diharapkan adanya LPS ini dapat menunjang kebutuhan masyarakat. Hal ini terkait dengan semakin meningkatnya kebutuhan tanpa diiringi peningkatan pendapatan. Dengan adanya LPS, masyarakat LDII khususnya dan masyarakat lainnya bisa terbantu dalam penyediaan barang-barang kebutuhan seperti sepeda motor, alat-alat elektronik, bahkan tiket pesawat atau bus serta barang-barang lainnya” jelas Nurmatias.

Hal seperti ini dirasa sangat perlu sekali dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar warga terhindar dari jerat hutang, kredit yang berlebihan serta riba. Sebagaimana Alqur’an telah menjelaskan tentang bahaya nya riba.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (Q.S Albaqarah: 275).

Semoga LPS dapat berkembang di setiap kabupaten dan kota. Sehingga tujuan LPS nantinya akan tercapai sebagai penyedia kebutuhan serta penerima tabungan. Baik tabungan simpanan, tabungan pendidikan maupun tabungan qurban. Tujuan akhir dari ini semua ialah saling menuntun antara satu sama lain agar terhindar dari dosa yang bisa menjerumuskan kedalam neraka serta sama-sama bisa hidup kembali didalam surga. (de2)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

LDII Manokwari Bagikan Ratusan Baju Barokah

Manokwari (17/4). DPD LDII Kabupaten Manokwari bersama remaja menggelar pembagian baju barokah, di Aula Serbaguna Masjid Al-Mubarok, Manokwari. Kegiatan tersebut digelar selama 2 hari pada