MEROKOK DALAM PANDANGAN ISLAM

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Tanggal 31 Mei setiap tahun diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia , karena merokok sudah terbukti mengganggu kesehatan. Asap rokok yang mengandung sekitar 4.000 bahan kimia dan berhubungan dengan setidaknya 25 penyakit di tubuh manusia

Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2014 dilakukan pada pelajar tingkat SLTP berusia 13 – 15 tahun. GYTS 2014 Indonesia mendapatkan bahwa 18,3% pelajar kita sudah punya kebiasaan merokok, rincinya adalah 33,9% laki dan 2,5% perempuan. Data perokok rata-rata masyarakat Indonesia (usia 15 tahun ke atas) adalah sekitar 30% , artinya dengan bertambahnya umur maka persentase perokoknya terus meningkat. Artinya, bila kita dapat menekan kebiasaan merokok pada kaum muda / pelajar maka kita dapat juga mengharapkan angka perokok pada dewasa dapat dikendalikan lebih baik. Dalam hal ini, Program penanggulangan merokok di lingkungan sekolah punya peran cukup besar. Jangan ada guru dan murid yang merokok di lingkungan sekolah, jangan ada penjual rokok disekitar sekolah dan juga ada pengetahuan tentang rokok yang diajarkan pada siswa sekolah

 Warga LDII dilarang merokok? Berikut alasannya :

1. Rokok diharamkan karena buruk bagi kesehatan, bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya.

“Dan dihalalkan yang baik bagi mereka dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raf:157)

2. Menuju jalan untuk bunuh diri secara perlahan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa:29).

Mengkonsumsi rokok memang tidak secara langsung bunuh diri, sama hal nya dengan meminum racun, tidak semua orang mati setelah minum racun kan ? Tapi cenderung mengarah pada itu, maka hal ini perlu dihindari.

Dan dalam sebuah hadist menjelaskan :

“Barangsiapa yang menghirup racun hingga mati, maka dia akan menghirup racun itu selama-lamanya di neraka jahannam” (HR. Al-Bukhari).

Dalil diatas berarti melarang untuk melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri, karena termasuk perbuatan zolim. Berarti dosanya besar.

3. Merokok merupakan Pemborosan.

“Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah sangat kufur terhadap Tuhannya” (QS. Al- Isra’:27).

Dalam arti orang yang boros adalah saudara setan, Mubadzir juga termasuk perbuatan syetan.

Pada intinya rokok adalah sumber penyakit, Warga LDII sangat percaya pada pemerintah dan ahli kesehatan bahwa rokok tidak baik bagi tubuh dan lingkungan sekitar, ditambah lagi Allah dan Rasul perintah kepada kita untuk menjaga kesehatan sebagai bentuk syukur kita kepada Allah.

Menyikapi hal itu LDII perintahkan Warganya untuk tidak merokok. Karena, merokok adalah merupakan pintu gerbang dari narkoba dan mubadzir (pemborosan) menurut Alloh, karena merokok menimbulkan banyak kemudhorotan / bahaya bagi pengguna aktif maupun pengguna pasif. (ibl)

Sumber :

http://www.litbang.depkes.go.id/

www.ldiilampung.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram