ADAB HUTANG PIUTANG

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Ketika kebutuhan semakin meningkat namun penghasilan sama saja. Atau bahkan karena lebih banyak pengeluaran dari pada pendapatan, seperti pepatah besar pasak daripada tiang. Hari berganti namun keuangan semakin menipis, teringatlah untuk menghubungi teman, keluarga, saudara, sahabat, dari orang terdekat hingga yang biasanya tak begitu akrab. Tujuannya satu, yaitu berhutang.

Syukurnya usaha tersebut berhasil sehingga kehidupan dapat dilanjutkan. Hari berganti, namun seperti kacang lupa kulitnya. Lupa pada seseorang baik hati yang telah bersedia memberikan hutang, tak jarang sengaja menghindari si pemberi hutang. Bukan karena apa-apa, tapi karena tak ada uang untuk membayar hutang. Solusi selanjutnya adalah berhutang untuk membayar hutang. Gali lubang tutup lubang. Sehingga berakhir dengan pusing tujuh keliling dililit hutang. Semoga kita tidak termasuk yang mengalami perkara demikian. Sebagai seorang muslim jika kita ingin berhutang atau meminjamkan uang kepada orang lain, terlebih dahulu kita harus mengetahui adab hutang piutang.

Jika memang butuh, berhutang boleh saja. Islam mengatur umatnya dalam segala hal termasuk perkara hutang piutang. Berikut adalah uraian mengenai adab hutang piutang berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist :

1. Jangan pernah tidak mencatat hutang piutang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ… سورة البقرة

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)

2. Jangan pernah berniat tidak melunasi hutang.

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏‏أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا . رواه ابن ماجة

“Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang PENCURI.” (HR. Ibnu Majah, No. 2410)

3. Punya rasa takut jika tidak bayar hutang, karena alasan dosa yang tidak diampuni dan tidak masuk surga.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ “‏ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ ‏

Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang“. (HR. Muslim, No. 1886)

4.  Jangan merasa tenang kalau masih punya hutang.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏”‏ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ‏

Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, No. 2414)

5. Jangan pernah menunda membayar hutang.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ “‏ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ ‏

“Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman.” (HR Bukhari No. 2287, HR. Muslim No. 1564, HR. Nasai No. 4688, HR. Abu Dawud No. 3345, HR. Tirmidzi No. 1308)

6. Jangan pernah menunggu ditagih dulu baru membayar hutang.

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏”‏ أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ‏

“Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran hutang.” (HR. Bukhari, No. 2392, HR. Muslim, No.1600, HR. Nasai, No. 4617, HR. Abu Dawud No. 3346, HR. Tirmidzi No. 1318)

7. Jangan pernah mempersulit dan banyak alasan dalam pembayaran hutang.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ “‏ أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلاً كَانَ سَهْلاً مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ ‏

Allah ‘Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang.” (HR. An-Nasa’I, No. 4696, dan HR. Ibnu Majah, No. 2202)

8. Jangan pernah meremehkan hutang meskipun sedikit.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ‏ “‏ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ‏

Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai utangnya dibayarkan.” (HR. at-Tirmidzi, No. 1078 dan HR. Ibnu Majah, No. 2506)

9. Jangan pernah berbohong kepada pihak yang memberi hutang.

قَالَ ‏ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

“Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar.” (HR. Bukhari, No. 2397, HR. Muslim, No. 589, HR. Abu Daud, No. 880 dan HR. HR. An-Nasa’I No. 5454)

10. Jangan pernah berjanji jika tidak mampu memenuhinya.

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“…Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban ..” (QS Al-Israa’: 34)

11. Jangan pernah lupa doakan orang yang telah memberi utang.

وَمَنْ آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ

Barang siapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu. Jika engkau tidak menemukan apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdoalah untuknya sampai engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya.” (HR An-Nasa’i No. 2567 dan Abu Dawud No.5109)

Itulah uraian adab hutang piutang dalam ajaran islam. Jika tak terlalu penting, janganlah berhutang. Berhemat lebih baik dari pada berhutang. Jika memang penting sehingga harus berhutang, jangan lupa untuk membayarnya dan mengamalkan tuntunan diatas. Sekecil apapun hutang, dia akan turut menetukan surga atau neraka kita. (ash)

Penanggung Jawab Artikel :

Nama : Ust. H. Noer Hidayatulloh (H. Arofah  Almubarok) 

Email : h.noerhidayatulloh354@gmail.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

LDII Hadiri Apel Karya Bhakti Kodim 0724/Boyolali

Boyolali (5/10). PC LDII Sambi mengikuti “Apel Karya Bhakti Skala Besar Kodim 0724/Boyolali”, di Kantor Kecamatan Sambi, Boyolali, pada Rabu (25/9). Apel dipimpin Danramil 10/Sambi