BERJENGGOT DAN MENCUKUR KUMIS ITU SUNNAH RASUL BUKAN TREN

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Fenomena yang terjadi ketika melihat pria yang berjenggot panjang, sebagian orang merasa aneh dan risih. Seolah-olah orang yang berjenggot tersebut adalah teroris atau orang yang mengikuti aliran sesat yang harus dijauhi dari masyarakat.

Tetapi tahukah kaum muslim yang dirahmati Allah, bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis merupakan sunnah Rasulullah SAW yang ditujukan kepada kaum pria sejak zaman nabi. Berarti ini menunjukkan bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis bukanlah sesuatu yang baru dan dijadikan sebuah tren melainkan sunnah yang dianjurkan dan mendapatkan pahala bagi yang melakukannya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kaum Muslim memelihara jenggot dan mencukur kumis. Memelihara jenggot dan mencukur kumis, menjadi sunnah dalam Islam dikarenakan tidak ada ancaman siksa bagi orang Islam yang tidak mengamalkannya.

Adapun riwayat hadist yang menjelaskan tentang sunnahnya memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sebagai berikut :

حَدَّثَنَا الحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الخَلَّالُ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:احْفُوا الشَّوَارِبَ وَاعْفُوا اللِّحَى

…Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tipiskanlah kumis dan lebatkan jenggot”.(HR. Tirmidzi No. 2763)

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Sa’id dari Abu Hurairah dan sampai kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Fitrah (suci) itu ada pada lima hal, atau ada lima hal dari fitrah; khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.” (HR. Abu Daud No. 3666)

 حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحَى

“Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa’nabi dari Malik dari Abu Bakr bin Nafi’ dari Bapaknya dari Abdullah bin Umar berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan mencukur kumis dan membiarkan janggut.” (HR. Abu daud No. 3667)

 حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ


Dan telah menceritakannya kepada kami Qutaibah bin Sa’id dari Malik bin Anas dari Abu Bakar bin Nafi’ dari bapaknya dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bahwasanya beliau memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.” (H.R. Muslim No. 381)

 حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحَى قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ هُوَ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ ثِقَةٌ وَعُمَرُ بْنُ نَافِعٍ ثِقَةٌ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ يُضَعَّفُ

“Telah menceritakan kepada kami Al Anshari telah menceritakan kepada kami Ma’nu telah menceritakan kepada kami Malik dari Abu Bakar bin Nafi’ dari Ayahnya dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk mencukur kumis dan membiarkan jenggot.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. (H.R.Tirmidzi No. 2688)

Dari beberapa penjabaran beberapa hadist di atas, maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah (sunnah) nabi. Namun disini timbul pertanyaan, jika seorang muslim diperintahkan untuk memanjangkan jenggot dan sementara jenggot tersebut lama kelamaan akan semakin memanjang dan membuat risih pemiliknya. Apakah jenggot tersebut boleh dirapikan atau dipendekkan dan bagaimana hukumnya?

Bagaimana dengan hukum memendekkan pada jenggot?

Untuk menjawab pertanyaan diatas ini, kita merujuk pada riwayat hadist dibawah ini :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ. رواه البخاري

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Minhal telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’ telah menceritakan kepada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Selisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis kalian.” Sedangkan apabila Ibnu Umar berhaji atau Umrah dia memegang jenggotnya dan memotong selebihnya.” (HR. Bukhari No. 5442)

Dari hadist diatas dapat ditarik kesimpulam bahwa diperbolehkan memotong jenggot yang lebih dari satu genggam. Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman itulah yang boleh dipotong.

Jadi tunggu apalagi !! ayo kita hidupkan sunnah Rasulullah bukan dikarenakan mengikuti tren yang hanya sesaat melainkan diniati agar mendapatkan pahala disisi-NYA.

Sekian pemaparan mengenai sunnah memelihara jenggot dan mencukur kumis, semoga bermanfaat. Aamiin. Wassalam (int)

Penulis: Ustz. Intan Komala Sari

Penanggung Jawab Artikel :

Nama : Ust. H. Noer Hidayatulloh (H. Arofah Almubarok) 

Email : h.noerhidayatulloh354@gmail.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram