Bitcoin dan Cryptocurrency ???

Bitcoin (istimewa)
Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Bitcoin (istimewa)

 

Cyprtocurrency berasal dari kata crypto artinya rahasia dan currency adalah mata uang. Dari segi bahasa cryptocurrency ini adalah memiliki arti mata uang rahasia atau yang kekinian disebut mata uang digital. Secara harfiah, Cryptocurrency dapat disebut sebagai mata uang berbentuk digital dan juga bersifat rahasia, meski tidak memiliki wujud atau fisik mata uang ini mampu menjadi alat jual beli seperti membeli laptop atau smart phone dari pabrikan Apple dengan menggunakan cryptocurrency yang bernama bitcoin.

 Cryptocurrency pertama yang dibuat adalah bitcoin yang booming hingga saat ini. Bitcoin dibuat oleh seorang anonymous bernama Sathosi Nakamoto, setelah muncul bitcoin, muncullah jenis cryptocurrency lain seperti Altcoin, Litecoin dan Dogecoin.

Di Indonesia sendiri, bitcoin dan sejenisnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Bank Indonesia sebagai bank pusat telah melarang keberadaan bitcoin di Indonesia karena sebelumnya ada temuan di deraha Bali yakni sebanyak 44 pedagang di sana menerima pembayaran menggunakan bitcoin, dan Bank Indonesia dengan tegas melarang hal tersebut merujuk pada aturan transaksi mata uang.

Pelarangan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia saja akan tetapi juga di negara-negara lain seperti China, Islandia, Thailand, dan Bangladesh yang menolak kehadiran bitcoin sebagai alat tukar yang sah.

Pelarang ini ditenggarai karean bitcoin memiliki risiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi dan tidak ada aturan yang mendasari mata uang digital tersebut serta nilai tukarnya sangat fluktuatif.

Bitcoin sendiri memiliki karakteristik seperti tidak punya intristik, tidak memiliki fisik dan hanya tersedia dalam bentuk digital, penawaran bitcoin tidak ditentukan oleh Bank Sentral suatu negara, bitcoin tidak dikeluarkan dan dikenalikan oleh perusahaan, perseorangan, organisasi dan tidak memiliki pusat kegagalan.

Harga 1 bitcoin pada11 November 2018 setara Rp94.223.870,00 dan pada 15 Oktober 2018 tercatat Rp102 juta.

Dari sini maka timbullah pertanyaan, dari segi agama apakah bitcoin dapat disebut sah sebagai uang dan dapat dijadikan alat tukar dalam bertransaksi?

Dalam literatur Fiqh, uang disebut tsamanan atau nuqud bentuk jamak dari naqd. Para ulama memiliki berbagai definisi terkait naqd ini, mulai dari Abdullah bin Sulaiman al-Mani (1996) dalam kitabnya berjudul Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami mendefinisikan naqd sebagai sesuatu media pertukaran dan dapat diterima secara umumapapun bentuk dan kondisinya.

Sementara Muhammad Rawas Qal”ah Ji (1999) dalam kitabnya yang berjudul Dhau”al-Fiqh wa al-Mu”amalat al-Maliyah al-Mu”ashirahirahfi Dhau”al Fiqh wa al-Syari”ah mendefinisikan Naqd sebagai sesuatu yang dijadikan harga (Tsaman) oleh masyarakat baik berbentuk loga, kertas atau bahan lainnya yang diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.

Sementara Ibni Hazm dalam kitabnya Al-Mushalla mengatakan bahwa sesuatu boleh diperjualbelikan, boleh dipergunakan sebagai alat bayar karean tidak ada satu nash pun yang menyatakan uang harus dari emas atau perak.

Meskipun bentuk fisik uang tidak harus berbentuk emas dan perak, sesuatu yang telah disepakati sebagai uang maka tukar menukarnya harus mengikuti kaidah tukar menukar emas dan perak yaitu emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak. Harus sama takarannya dan diserahterimakan secara tunai. Demikian pula cryptocurrency/ bitcoin maka penukarannya harus mengikutip kaidah penukaran emas dan perak

Dalam sebuah riwayat hadist dari Abu Sa’id al-Hudriyi RA dari Rasullullah SAW  bersabda “emas dengan emas, perak dengan perak, jawawut/gandum dengan gandum,, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, kontan dengan kontan, Maka barangsiapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan orang yang memberi dalam urusan riba itu sama saja”

Akad tukar menukar mata uang ada rukun dan syaratnya yaitu serah terima objek akad sebelum kedua pihak berpisah, sejenis, tidak ada khiyar dan tidak ditangguhkan.

Sikap jelas ditunjukkan oleh Bank Indonesia sebagai moneter yang mengatur sistem pembayaran di Indonesia . Bank Indonesia melarang transaksi pembayaran menggunakan bitcoin. Diantara manfaat dan kerugian/kerusakan bitcoin harus dikembalikan pada kaidah fiqh yang telah ada.

Apabila dijumpai maslahat dan masfadat (kerusakan) atau saling berbenturan maka ditimbang mana yang lebih kuat, sesuai dengan kaidah fiqh yang artinya “Menolak masfadat (kerusakan) lebih didahulukan dari mengambil manfaat”

Marilah gunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hindari setiap transaksi yang mengandung riba, maysir, judi atau spekulasi, gahar atau ketidakpastian, daharar atau rugi merugikan, maksiat dengan menentang aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW, suht atau barang haram dan ryswah atau suap.

Dewan Pakar LDIIDR H Ardhito Bhinadi, M,Si

 

Artikel disadur dari Majalah Nuansa Persada Vol XIX/ Desember 2018

Oleh : DR H Ardhito Bhinadi, MSi

  • Ketua Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat DPP LDII
  • Dewan Pakar LDII

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram