Kajari Agam Berikan Penyuluhan Hukum pada Warga

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Agam, 17/2. Selain negara yang mempedomani aturan hukum yang dibentuk oleh aparatur negara atau ASN (Aparatur Sipil Negara), kita juga harus bisa menyeimbangkannya dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh agama berdasarkan Qur’an dan Al-hadist. Karna itu mutlak dari Allah yang diutuskan melalui para perantara agama-Nya.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan saat memberikan penyuluhan hukum kepada jamaah Masjid Hj.Nursyima Syarif, Agam, 10/2. Selain itu Kajari Agam juga memberikan materi terkait hukum bernegara yang juga berkaitan dengan Hukum Islam

“Kita sebagai warga negara yang baik harus patuh dan tunduk terhadap aturan aturan yang sudah disahkan. Selama aturan itu tidak menentang dan melanggar hak hak manusia sebagai makhluk hidup di muka bumi ini, karena bukan hanya warga negara saja yang bisa dihukum ketika melanggar aturan. Aparat penegak hukum juga bisa dituntut jika aturan yang dibentuk tidak sesuai dan bertentangan dengan syariat agama. Negara kita Indonesia ini mempunyai lambang Pancasila yang mana dalam pasal 1 yang berbunyi bahwa Ketuhanan yang Maha Esa dan simbol ‘Bhinneka Tunggal Ika’ , walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu,” tegas Burhan.

Setelah memberikan penyuluhan tentang hukum, diadakan sesi tanya jawab kepada jamaah yang ingin bertanya. Dalam pengajian yang merupakan pengajian rutin dengan diisi materi tertentu. Salah satunya penyuluhan hukum dari Kajari Agam. Hadir mengikuti pengajian ini, Ketua DPD LDII Kab.Agam Hadi Syahputra yang menyatakan bahwa LDII mendukung penuh upaya penegakan hukum dan berharap lebih seringa pihak terkait memberikan sosialisasi pada warga masyarakat.

 

Oleh: Sumbar 2 H.M.Abdillah 081266101010 SO3 ABD (contributor) / rully kuswahyudi (editor)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram