Pelalawan (16/3). Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (7/3). Tema yang diangkat dalam kegiatan penerangan hukum tersebut adalah “Paham Radikalisme dan Upaya Pencegahannya”.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Husni mengatakan pelaksanaan kegiatan penerangan hukum tersebut berdasarkan tindak lanjut dari Surat arahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI,” ujarnya di masjid Al-Mansurin, Pangkalan Kerinci.
Dalam arahannya, Fusthathul Amul Huzni menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak LDII Kabupaten Pelalawan yang telah menerima pihaknya untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum pada kegiatan organisasi LDII Kabupaten Pelalawan.
Selain menyosialisasikan tugas dan fungsi Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, juga menegaskan bahwa kegiatan penerangan hukum kali ini merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI. “Selain itu juga berharap dengan adanya kegiatan ini, warga LDII dapat menghindari perbuatan radikal dan tetap menegakan UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Selanjutnya penyampaian materi oleh Kepala Sub Seksi Idpoleksosbudhankam Rahadian Mahardika, tentang paham radikalisme dan upaya pencegahan. Rahadian menjelaskan pengertian tentang intoleransi dan radikalisme serta bahaya keduanya terhadap perilaku dalam masyarakat. “Untuk mencegah radikalisme berkembang di masyarakat, terdapat 5 (lima) upaya konkret yang dapat dilakukan melalui pendekatan filosofis, normatif, yuridis, sosiologis, dan kultural,” ucapnya.
Ketua DPD LDII Kabupaten Pelalawan M. Kurniadi mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pelalawan yang telah berkenan untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada warga LDII Kabupaten Pelalawan. ”Saya harap warga LDII dapat mengambil pemahaman dari materi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan serta dapat menyampaikan pemahaman tersebut kepada warga lainnya,” tutupnya.