Kejati Sultra: Santri LDII Harus Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Kendari (23/12). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukhlis dan Ponpes Al Manshurin. Kegiatan itu digelar di pondok pesantren di bawah naungan DPW LDII Sultra, Ponpes Al Mukhlis, Kota Kendari, (11/12).

Acara itu diikuti 400 orang peserta terdiri dari jajaran pengurus DPW LDII Sultra, pengurus ponpes, para santri dan masyarakat yang berada di sekitar pesantren. Hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus sebagai narasumber, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody. Dalam paparannya, ia menyebutkan pentingnya pengetahuan hukum bagi masyarakat termasuk santri yang sedang menimba ilmu di lingkungan pesantren.

Dalam kesempatan itu, Dody menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan, pengertian hukum, UU ITE dan proses beracara pidana dari mulai penyidikan hingga sidang di pengadilan. “Alhamdulillah, para peserta kegiatan sangat antusias mendengarkan materi yang telah disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra tersebut,” ujarnya.

Pihaknya berharap kegiatan penyuluhan hukum ini dapat menjadi pencerahan dan pemahaman bagi masyarakat tentang pengenalan hukum dan berupaya untuk menghindari dari hukuman.

 

Sementara itu, Ketua DPW LDII Provinsi Sultra, L. Kadir mengapresiasi kerja sama Kejati Sultra dan LDII sehingga bisa menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejati Sultra yang berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Al Mukhlis Kota Kendari.

“Harapan saya kepada para peserta yang telah mengikuti acara ini dapat memahami materi yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra selaku narasumber, sehingga bisa meningkatkan kesadaran hukum dan menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan,” pungkasnya. (m)

Oleh: Rully Sapujagad (contributor) / Faqihu Sholih (editor)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram