Ini sejumlah rekomendasi syarat pelaksanaan pendidikan di Ponpes saat wabah
Kepala Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan, Pusat Krisis KesehatanDr. Ina Agustina Isturini, MKM mengatakan jumlah pesantren yang mencapai 28 ribu dengan total warga pesantren lebih dari 20 juta jiwa merupakan sumber daya yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia.
Pondok pesantren harus mengantisipasi penyebaran wabah dengan menerapkan protokol kesehatan. Menurut Ina, penerapan protokol kesehatan di Ponpes dilakukan dengan dasar hukum dan panduan SKB empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri).
Saat ini zona kuning dan hijau dapat menerapkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah dengan syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan perizinan dari Pemda atau Kanwil Kemenag setempat
Apabila memenuhi semua daftar periksa berisi kesiapan menerapkan protokol kesehatan terakhir orang tua harus setuju penerapan pembelajaran tatap muka.
Madrasah dan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, penerapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dilakukan secara bertahap.
Bagi sekolah atau madrasah dengan kapasitas asrama di bawah atau sama dengan 100 peserta didik berlaku masa transisi (dua bulan pertama), bulan ke-1 50% dan bulan ke-2 100%. Madrasah/sekolah dengan kapasitas asrama di atas 100 peserta didik menerapkan masa transisi bulan ke-1 25%, bulan ke-2 50%, bulan ke-3 75% dan bulan ke-4 100%.
Protokol kesehatan tatap muka sebagai berikut pertama, Jaga jarak peserta didik dalam ruang kelas 1,5 meter, maksimal peserta 18 orang untuk pendidikan dasar pendidikan dan menengah, maksimal peserta 5 orang untuk pendidikan sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Kedua menerapkan 3M, yaitu tidak lupa pakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter.
Ketiga kondisi medis sehat, tidak ada gejala Covid-19 dan komorbid (penyakit penyerta) terkontrol.
Keempat kantin boleh beroperasi setelah dua bulan masa transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kelima, kegiatan olah raga diperbolehkan setelah dua bulan masa transisi.
Keenam kegiatan diluar belajar mengajar seperti pengenalan lingkungan sekolah dan pertemuan orang tua setelah dua bulan masa transisi.
Sementara itu pondok pesantren dapat melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar dengan syarat membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan. Memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari Satgas Covid daerah/Pemda.
Setelah itu Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan
Dan terkahir berkoordinasi dengan Gugus Tugas/Satgas Covid daerah dan Dinas Kesehatan setempat.
Selanjutnya bebebrapa kegiatan rutin harian dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan kegiatan seperti pertama Ponpes melakukan kebersihan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan terutama pada area yang sering digunakan bersama
Kedua menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer.
Ketiga memasang pesan-pesan kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat yang strategis.
Keempat membudayakan 3M dan etika batuk/bersin yang benar.
Kelima bagi warga Ponpes yang tidak sehat/riwayat perjalanan ke daerah terjangkit dalam 14 hari.
Keenam tidak menggunakan peralatan bersama-sama.
Ketujuh melakukan kegiatan meningkatkan daya tahan tubuh. Delapan melakukan pemeriksaan kesehatan minimal 1 minggu sekali.
Sembilan menyediakan ruang isolasi yang terpisah dengan kegiatan pembelajaran, Sepuluh melakukan ibadah ritual keagamaan dengan protokol kesehatan. Sebelas Dapur umum diperhatian kesehatan dan kebersihannya
Menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari serta melakukan pembersihan filter AC.
Tigabelas, sebelum masuk kelas setiap santri diperiksa suhu tubuhnya dan terakhir setiap tamu harus dibatasi, yang diperbolehkan orang tua atau saudara kandung yang benar-benar mendesak untuk bertemu.
DPP LDII menggelar webinar pada 10 Agustus 2020, dengan tema “Menjadi Pondok Pesantren Sehat pada Era Pandemi Covid-19”. Acara ini menghadirkan Kasubdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama Dr. H. Basnang Said. S.AG, M.Ag, Kepala Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan, Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dr. Ina Agustina Isturini, MKM. Keduanya mewakili lembaga pemerintah.
Sementara dari institusi ponpes diwakili Ketua Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama yang juga staf khusus Presiden bidang Keagamaan, KH. Abdul Ghafar Rozin dan dr. Dani Pramudya, Sp.EM, Satgas Covid-19 LDII selaku Koordinator Tim Kesehatan Ponpes Minhajurrosyidin. Webinar ini juga menghadirkan peneliti pandemi dr Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman, M.Sc, PH. PhD (Can). Tampil sebagai moderator Redaktur Republika Online (ROL) Nashih Nasrullah.
DPW LDII Sumatera Barat sendiri mengikuti kegiatan ini di sejumlah titik yang diikuti Ketua Dewan Penasihat Buya Ir H Zulfikri, Ketua DPW LDII Sumbar M Ari Sultoni, SH MH,Wakil Ketua Buya H Ahmad Nasir, Sekretaris LDII Sumbar Mario Sofia Nasution, Wakil Sekretaris Rohmat Syahrin, Ketua Biro KIM H Abdillah dan lainnya (selesai).