LDII Kerjasama Kejaksaan Negeri Luwu Gelar Pengajian Umum dan Penyuluhan Hukum di Masjid Al Muttaqien

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Luwu (6/3). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menggelar pengajian umum dan penerangan hukum di Masjid Al Muttaqien, Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (26/2). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Luwu Andi Usman Harun, didampingi Kasi Intel Jainuardi.

Dalam sambutannya, Kajari Luwu Andi Usman Harun menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah memprogramkan untuk berkomunikasi dengan ormas keagamaan termasuk LDII. “Dan kami telah menyaksikan sendiri kegiatan LDII sangat baik dan berbeda dengan informasi yang kami dapatkan diluar,” jelasnya.

Materi yang di sampaikan Kajari yakni Membangun nilai-nilai hukum dalam kehidupan masyarakat dan 4 pilar kebangsaan meliputi Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Ketua DPD LDII Kabupaten Luwu H Muchlisin SSos dalam laporan sambutannya menyebutkan bahwa LDII di Usia ke 50 tahun tepatnya LDII lahir pada tanggal 3 Januari 1972, akan selalu berkomitmen untuk membangun peradaban yang bermartabat profesional religius.

 

“Dengan empat pilar kebangsaan meliputi Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, memberikan pemahaman bagi kita bahwa multikulturalisme adalah sebuah keniscayaan di dalam hidup bangsa indonesia.” ujarnya.

Muchlisin mejelaskan Perbedaan-perbedaan di dalam kehidupan kita sebagai wargan negara indonesia harus kita maknai secara positif bahwa perbedaan agama, ras, suku, adat, bahasa dan lainnya harus diarahkan sebagai sebuah spiriti atau semangat yang saling memiliki ketergantungan, saling membutuhkan untuk hasil yang lebih harmonis sebagai sebuah bangsa yang beradab.

“Hukum adalah refleksi atau merupakan nilai-nilai yang terdapat didalam masyarakat, Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan.” jelasnya.

Ketua LDII Luwu juga menyapaikan bahwa dalam perjalan LDII selama 50 tahun, LDII memiliki program rencana strategis yakni 8 Bidang Pengabdian LDII Untuk Bangsa yaitu; Wawasan kebangsaan, Keagamaan, Ekonomi, Pendidikan, Pangan dan lingkungan hidup, kesehatan alami, teknologi digital dan Energi baru terbarukan. Ketua LDII Luwu menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu atas Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Bapak Kajari.

“Penyuluhan Hukum ini sangat membantu warga, khususnya warga LDII untuk lebih memahami pentingnya menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan, dengan Pancasilah sebagai landasan negara Indonesia dan dari rumusan pancasila yang pertama percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa haruslah menjadi pedoman dalam mewujudkan cinta tanah air indonesia, dengan saling hormat menghormati, tidak memeksakan kepercayaan, mengakui kebersamaan derajat dan menjungjung tinggi kemanuasiaan,” ucapnya.

keagamaan yang diusung oleh Pemerintah RI adalah untuk menjaga 4 kesepahaman nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang telah teruji mampu menyatukan semua elemen bangsa dan menyatukan pluralisme kultural, religius, etnis dan geografis negara dan bangsa Indonesia. “Empat pilar kebangsaan semakin memperkokoh hubungan atau relasi agama dan negara dalam mewujudkan Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur dan Gemah Ripah Loh Jinawi sebagai wajah ajaran Islam Rahmatan Lil Alamin dan negeri nusantara yang bersatu dalam kemajemukan,” ujarnya.

Kalau melihat sejarah bagi umat Islam Indonesia, lanjut Abri, yang hidup dalam konteks budaya dan agama yang beragam, maka empat pilar kebangsaan adalah sebuah pilihan terbaik dari aspek kemaslahatan, dan karenanya empat pilar ini harus dapat dijaga, diperkokoh dan diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya. Banyak istilah dalam Alquran dan Alhadis yang diadopsi ke dalam Pancasila. Seperti istilah adil, rakyat, hikmah, adab, wakil, hingga musyawarat. Itu semua bagian dari prinsip-prinsip ajaran Islam yang berasal dari bahasa Arab dan termuat dalam Alquran maupun Alhadis Nabi. “Ini menjadi bukti peran ulama dan umat Islam bersama tokoh bangsa lainnya dalam proses pembentukan dasar negara Indonesia merdeka yaitu pancasila,” ujar Abri.

Dengan demikian, umat Islam juga perlu memahami bahwa Indonesia merdeka, Pancasila dan NKRI adalah warisan hasil jihad, usaha, musyawarah pengorbanan dari ulama baik dari organisasi masyarakat maupun organisasi politik, sehingga seharusnya warisan perjuangan ini, agar tidak diselewengkan, menjauh dari cita-cita Indonesia merdeka yang disepakati oleh founding fathers and mothers atau bapak-bapak dan ibu-ibu pendiri bangsa atau para pahlawan. Pada prinsipnya, ujar Abri, Pancasila tetap diposisikan sebagai ideologi dan dasar negara yang kedudukannya berada di atas tiga pilar lainnya. Yaitu Pancasila yang menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan lainnya.

Empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu, “Untuk itu selayaknyalah, warga LDII khususnya dan kita semua, ketika dalam melaksanakan kegiatan memakmurkan masjid dan agenda dakwah lainnya serta dalam kehidupan kita sehari-hari sejalan dengan 4 pilar bangsa tersebut,” tandasnya.

Abri berharap, dengan sosialisasi empat pilar kebangsaan ini kita dapat memahami dan mengerti sehingga, mampu pula menjelaskan dan menanamkam empat pilar kebangsaan sejak dini, minimal di lingkungan terdekat dalam kehidupan sehari-hari guna menanamkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air yang menjadi modal dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Empat pilar kebangsaan ini harus ditanamkan dalam pikiran dan perbuatan agar setiap kita menjadi manusia yang berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.

 

Oleh: Mujahidin (contributor) / Faqihu Sholih (editor)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram