LDII Luncurkan Program E-Commerce Syariah

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin membuka secara resmi Munas VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Gedunga Balai Kartini Jakarta, Selasa (8/11).
Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin membuka secara resmi Munas VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Gedung  Balai Kartini Jakarta, Selasa (8/11).

Jakarta, 8/11 – Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) meluncurkan program E-Commerce syariah yang akan menjadi solusi atas permasalahan ekonomi umat. Program ini akan menjadi jalan keluar atas kendala yang pengusaha hadapi dalam jual beli secara konvensional.

Program E-Commerce Syariah ini diluncurkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) LDII VIII yang digelar di Balai Sarbini Jakarta, Selasa (8/11).

“Selama kurun waktu 5 tahun, LDII telah melakukan berbagai terobosan untuk mendorong terwujudnya kegiatan ekonomi yang berbasis syariah bagi umat islam di Indonesia. Salah satunya dengan menyediakan transaksi online berbasis syariah kepada umat islam di dunia melalui situs jual beli berbasis syariah yaitu Pikub.com,” kata Ketua Umum DPP LDII masa bakti 2011-2016 Abdullah Syam.

Menurutnya starup syariah ini sebagai alat komunikasi bagi para pemilik UKM untuk memudahkan akses dana yang halal, pemasaran produk, dan memudahkan hak paten produk.

Disamping itu, lanjutnya LDII juga telah melakukan sertifikasi dewan pengawas syariah dan mendirikan baitul mal wat tamwil di berbagai pelosok daerah di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, di era digital, pemanfaatan teknologi adalah sebuah keniscayaan. “Pemanfaatan teknologi digital untuk mengembangkan ekonomi syariah tidak kalah penting, sebab hampir semua lini kehidupan telah menggunakan piranti digital,” kata Menag saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Munas VIII LDII.

Sementara, Komisaris Pikub.com Wira Pradana mengatakan untuk menjual produk secara online, calon penjual sebelumnya melakukan pendaftaran di website pikub.com.

“Jika ada pembeli, maka Pikub.com menyampaikan informasi penjual untuk untuk mengirim barang. Setelah barang diterima oleh pembeli, uang kita transfer kepada penjual,” katanya.

Adapun produk, kata Wira, harus memenuhi standarisasi kehalalan. “Yang penting ikuti standarisasi Pikub.com supaya layak kita publikasikan. Misalnya baju yang syariah. Makanan harus halal. Produk yang tidak melanggar aturan dewan syariah,” paparnya.

Ia mengatakan, saat ini 1.000 pelaku Usaha Kecil Menengah telah memasarkan produknya di Pikub.com.

“Target kita sampai 10.000 pelaku UKM. Melalui momentum Munas ini, kami promosi kepada pengusaha yang ada di Indonesia untuk bergabung di Pikub.com,” kata pakar teknologi DPP LDII ini.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Teknologi, Herry Abdul Aziz menyambut baik atas peluncuran starup syariah yang LDII gagas.

“Starup syariah sudah eranya untuk dikembangkan. Namun, ketepatan waktu dalam pengiriman barang menjadi penting,” ujarnya saat menjadi pembicara sesi diskusi panel dalam rangkaian Munas VIII LDII.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram