LDII Pringsewu Sambangi Kejari untuk Silaturrahim

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Pringsewu (15/2). Ketua DPD LDII Pringsewu Dian Arif Rahman didampingi Wakil Ketua Painto dan Wakil Sekretaris H. Nasrul Azhar mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu (10/2/23). Dian Arif Rahman menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut kepada Kajari Ade Indrawan untuk menjalin sitarurrohim dengan jajaran Forkopimda Pringsewu serta memohon arahan dalam menjaga kamtibmas menghadapi tahun politik 2024.

Dian Arif Rahman mengaku saat itu adalah kunjungannya pertama kali ke kantor Kejari Pringsewu sejak dirinya memimpin LDII Pringsewu pada Januari 2020, hal ini disebabkan oleh adanya pandemic Covid-19 sehingga terbatas untuk berinteraksi. Lebih lanjut Dian mengharapkan kerja sama yang baik dengan jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta kehidupan beragama yang kondusif.

Karena itu Dian juga meminta Kejari untuk dapat memberikan penyuluhan hukum kepada warga LDII khususnya dan masyarakat Pringsewu umumnya. Kajari Pringsewu Ade Indrawan menyambut baik rencana tersebut. Selain itu silaturrohim dengan dengan tokoh agama sangat diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan untuk menciptakan kondusivitas. Terlebih menghadapi tahun politik 2024 eskalasi politik akan meningkat, sehingga sangat rentan terjadinya konflik horizontal.

Ade menambahkan, Pringsewu merupakan daerah yang sangat rawan terorisme, radikalisme, dan separatisme. “Peran serta pimpinan ormas mengedukasi warganya untuk mencegah meluasnya pemahaman intoleran, terorisme, dan radikalisme dengan cara meningkatkan pemahaman tentang wawasan kebangsaan dan nasionalisme, sangat diperlukan,” ujar Ade.

Sementara itu Kasi Inteljen Kejari Pringsewu | Kadek Dwi Ariatmaja turut menanggapi bahwa LDII telah sejalan dengan informasi yang didapat dari Kepala Badan Kesbangpol Pringsewu bahwa LDII salah satu ormas Islam yang terdaftar di Kesbangpol Pringsewu dan berkiprah di masyarakat sekitar. Terkait stigma negatif di masyarakat tentang LDII yang tertutup dan tidak bermasyarakat.

Kadek menyarankan agar LDII lebih aktif berperan serta di masyarakat dan terbuka, sehingga stigma negatif terebut akan dijawab dengan karya nyata. Menanggapi permohonan DPD LDII tentang Penyuluhan Hukum, Program Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Pringsewu mengagendakan pada bulan Maret 2023 sebelum Ramadhan. Dalam kesempatan tersebut ketua DPD LDII menyerahkan buku Keputusan Munas LDII tahun 2021 dan majalah Nuansa Persada yang diterbitkan DPP LDII dua bulan sekali. (DA)

Oleh: Nasrul Azhar (contributor) / Noni Mudjiani (editor)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram