Subulussalam (27/2). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menggelar kegiatan “Penerangan Hukum Empat Pilar Kebangsaan” di Aula Kantor Kejari Subulussalam, Aceh, Selasa (21/2/2023). Acara itu dihadiri perwakilan MPU Kota Subulussalam, Kesbangpol dan Ketua LDII Subulussalam H. Sugiyanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. “Sehingga dapat memahami dan merefleksikan diri terhadap empat pilar kebangsaan dan meningkatkan kesadaran kita tentang kehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat,” katanya.
Mayhardy berharap kegiatan Penerangan Hukum Empat Pilar Kebangsaan ini bisa memperkuat kebangsaan dan mengamalkan nilai-nilai yang sejalan dengan empat pilar kebangsaan. “Bisa toleransi, menjaga kerukunan dan bisa hidup berdampingan sehingga tidak mudah terpecah belah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kota Subulussalam H. Sugiyanto menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam atas pelaksanaan kegiatan ini. “Tentu bisa menambah wawasan dan pengetahuan kami sehingga dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan sebagai bekal kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Sugiyanto melanjutkan, sebagai ormas Islam, LDII selalu tunduk dan patuh kepada pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dan dalam dakwahnya selalu mengedepankan ukhuwah Islamiah dan dakwah yang menyejukkan. “Dalam setiap kegiatan LDII selalu berlandaskan 4 pilar kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta menjunjung tinggi bahwa NKRI adalah harga mati,” tutupnya. (mukmin)
Oleh: S01MKN (contributor) / Faqihu Sholih (editor)