MUI Cianjur: LDII Clear dan Bagus

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Cianjur (26/6). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menganggap LDII clear dan tidak bermasalah, serta program kerjanya bagus bisa dirasakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Surat Pernyataan MUI Kabupaten Cianjur tahun 2013 bahwa LDII merupakan ormas Islam yang baik dan terdaftar di Kesbangpol pada tahun 2014.

“Saya justru melihat banyak positifnya, dan tidak melihat hal negatif yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Sebaiknya LDII harus banyak menjalin silaturahim dengan sesama ormas Islam lainnya agar terjalin ukhuwah Islamiyah yang kuat,” urai Waketum MUI Kab. Cianjur H. Ahmad Yani, S.IP., MSi, saat menyampaikan materi pada Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Kontribusi Berkelanjutan LDII untuk Cianjur yang Mandiri, Maju, Religius dan Berakhlak Mulia” yang merupakan rangkaian Musda VI LDII Kabupaten Cianjur, Sabtu (26/6/2021).

Pemateri lain yang hadir yakni Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kab. Cianjur H. Deddy Wijaya, LC., MH dan Kabankesbangpol H. Dadan Ginanjar, S.IP., MSi. FGD ini dilaksanakan secara luring dan daring dengan studio utama di Gedung Serbaguna Budi Luhur, Cianjur, dan diikuti lima studio mini.

Lebih lanjut Yani mengatakan, LDII merupakan ormas Islam yang mandiri dalam melaksanakan program kerjanya. Pasalnya, LDII tidak pernah mengajukan proposal untuk minta sumbangan. “Justru pemerintah harus mencontoh kemandirian dari LDII. Kalau mandiri bagi LDII itu tidak susah, namun bagi pemerintah susah. Walaupun punya UU Otoda, namun sulit mandiri, karena harus bebas intervensi dari pihak lain, termasuk tidak mengandalkan dana dari pemerintah pusat,” paparnya.

Sementara itu, Kabankesbangpol H. Dadan Ginanjar, S.IP., MSi membenarkan bahwa LDII sangat mandiri karena tidak pernah minta bantuan. “Dari semua ormas Islam, LDII saya anggap paling hebat. Program-programnya hebat. Sebenarnya kesbang yang mempunyai kewenangan, namun terkendala dananya kecil. LDII tidak pernah mengajukan permintaan dana untuk melaksanakan program-programnya,” katanya.

Dadan juga meminta LDII untuk meminimalisir intoleransi. Menurutnya, kalau ada isu yang menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat, harus dilokalisir dan diselesaikan secara baik-baik. “Penyelesaiannya harus bertahap, mulai tingkat RT dan RW. Jangan langsung melambung menjadi permasalahan yang harus ditangani pemkab,” urainya.

LDII, lanjut Dadan, juga diminta untuk berperan aktif mengarahkan masyarakat agar bisa melaksanakan pengarusutamaan moderasi beragama, atau beragama sesuai dengan ajaran masing-masing. “Jangan sampai ikut arus kiri yang menafikan agama, atau non agama. Jangan juga menjadi arus kanan yaitu terlalu fanatik agama, sehingga menjadi intoleransi. Indonesia merupakan negara yang kaya suku, agama, dan adat istiadat dengan tingkat toleransi yang tinggi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kab. Cianjur H. Deddy Wijaya, Lc., MH juga membenarkan bahwa LDII Cianjur tidak bermasalah. Hal ini berdasarkan surat pernyataan dari MUI tahun 2013 dan terbitnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol tahun 2014. “Kalau LDII sudah clear, tidak ada masalah. Sudah ada Surat Pernyataan MUI yang ditandatangani Ketum MUI tahun 2013 dan SKT tahun 2014. Mudah-mudahan LDII bisa lebih banyak berkontribusi pada masyarakat Cianjur,” pungkasnya. (*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram