Jember (1/12). Pondok Pesantren naungan LDII, Al-Manshurin, Jember, Jawa Timur menerima kunjungan Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu, (30/11). Mereka mengadakan sosialisasi pengenalan hukum kepada para santri di Aula PP Al-Manshurin, Patrang, Jember.
Kejari Jember yang diwakili Jaksa Fungsional R. Yuri Andina Putra itu, melaksanakan program penyuluhan hukum, menggandeng ormas-ormas Islam, termasuk LDII untuk membina ribuan santri di pondok pesantren.
Dalam paparan materinya, R. Yuri Andina Putra menjelaskan bahwa program Jaksa Masuk Pesantren merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, “Hal ini bertujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum,” paparnya.
Selain itu, Yuri juga berpesan kepada santri lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dalam berkomunikasi karena ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat para penggunaannya. “Seleksi sebelum menyebar berita adalah sebagai upaya pencegahan paling efektif dalam beredarnya berita _hoax_ di masyarakat,” lanjut Yuri.
Tak hanya itu, kata Yuri, fenomena ujaran kebencian yang sekarang menjadi trend di masyarakat, “Kami meyakini, semua santri di sini sudah dibekali pembinaan akhlak mulia di pesantren,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Jember, Akhmad Malik Afandi mengapresiasi kunjungan kerja Kejari Jember kepada santri LDII. Malik berharap sinergi antara LDII dan Kejaksaan ini dapat terus terjalin guna memberikan wawasan tentang hukum, dan dapat menghindari sangkutan perkara hukum.
“Warga LDII terus didorong untuk menjadi warga negara yang baik yaitu taat dan patuh kepada pemerintah yang syah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bisa menetapi budi luhur di tengah-tengah masyarakat,” harap Malik.
Malik melanjutkan, warga LDII telah berusaha menjadi warga negara yang baik. Contohnya, semua warga LDII wajib memiliki SIM apabila sudah mampu mengendarai kendaraan bermotor dan membayar pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, “Hal itulah menjadi perwujudan warga LDII mencintai negara dan terus berusaha menjadi warga negara yang baik,” ujar Ketua Ponpes Minhajurrosyidin Ambulu.
Selain itu dengan kenal hukum, kata Malik, maka santri LDII akan lebih bijaksana dalam menghadapi setiap persoalan yang ada di masyarakat, “Lulusan santri dari LDII, nantinya akan terjun ke masyarakat sebagai juru dakwah, maka akan bisa membantu tugas pemerintah memberikan edukasi pemahaman hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Malik.
Oleh: Akhmad Malik Afandi (Jember) (contributor) / Faqihu Sholih (editor)