MEMBUNUH CICAK, DAPAT PAHALA ?

Al Wazagh (cicak) adalah hewan reptil yang kerap kita jumpai pada dinding rumah atau pepohonan. Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberi nama hewan reptil ini dengan sebutan Fuwaisiq (si fasik kecil ). Hewan fasik adalah hewan yang berbahaya atau pengganggu, dalam perlakuannya hewan fasik tersebut diperbolehkan untuk dibunuh. Sesuai dengan Hadist Riwayat Bukhari berikut :