Indragiri Hulu (1/7). Jajaran pengurus DPD LDII Kab.Indragiri Hulu (Inhu) beraudiensi dengan Kejaksaan Negeri Inhu, 27/6. Pengurus LDI Inhu yang dipimpin Adang Sridarta (Ketua) didampingi Asep Dimyadi Maolana (Wanhat), Ridho Syaifudin Pratama (Sekretaris) dan Heri Nurkholis (Bagian Hukum).
Pada kesempatan itu Kejaksaan Negeri Inhu diwakili Kasi Intel Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha. Dalam arahannya Ulin menyampaikan Program Jaksa Masuk Pesantren, termasuk Pesantren binaan LDII Indragiri Hulu. Program Jaksa Masuk Pesantren bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para santri. “Diharapkan dengan kegiatan ini, para santri dapat memahami hukum dan terhindar dari perbuatan tercela,” ujarnya.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan tugas dan fungsi kejaksaan, pemahaman tentang hukum pidana dan hukum acara pidana, serta pencegahan tindak pidana. “Program ini merupakan salah satu upaya kita untuk mengenalkan kepada santri apa saja tugas dan wewenang Kejaksaan serta memberi pemahaman sedini mungkin tentang hukum dan 4 Pilar Kebangsaan. Tujuannya agar santri dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum terutama penyalahgunaan Narkotika, UU ITE Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga kasus kriminal lainnya,” tambah Jaksa Ulin.
Sementara itu Adang menyampaikan sangat tertarik dengan program Jaksa Masuk Pesantren, kedepannya Pengurus LDII ingin mendapatkan informasi-informasi terkait kegiatan tersebut. “Kami berharap segera agar pembekalan Jaksa Masuk Pesantren bisa segera terlaksana. Hal ini sangat bermanfaat bagi para santri yang nantinya akan terjun ke tengah masyarakat. Karena memahami ilmu agama, para santri juga perlu dibekali dengan pengetahuan tentang hukum dan bagaimana menjadi warga negara yang baik,” ucap Adang.
Adang berharap pembekalan tersebut dapat menanamkan wawasan kebangsaan kepada para generasi muda, “Kami berharap dengan pembekalan ini, para santri dan generasi muda dapat menjadi generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia, cinta tanah air, dan bebas dari korupsi dan radikalisme,” kata Adang.
Oleh: Adang Sridarta (contributor) / rully kuswahyudi (editor)
Kunjungi berbagai website LDII
DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng