LDII Bersama Komisi VIII DPR Tekankan Ketahanan Keluarga, Tolak Normalisasi LGBTQ

Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Jakarta (11/7). DPP LDII menegaskan penolakan terhadap normalisasi perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ), seraya mendorong penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi utama dalam menjaga moral generasi bangsa. Sikap tersebut sejalan dengan pandangan Komisi VIII DPR RI yang menempatkan isu ini dalam koridor agama, konstitusi, dan nilai sosial masyarakat.

Ketua Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menegaskan keluarga memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda. “Karena itu, berbagai fenomena yang berpotensi menggerus nilai-nilai moral harus disikapi melalui pendidikan agama, penguatan akhlak, dan pendampingan keluarga,” ujarnya.

Ia menegaskan, LDII menolak normalisasi perilaku LGBTQ, namun pendekatannya harus tetap mengedepankan pembinaan. “Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai upaya normalisasi perilaku menyimpang dan tidak ikut membenarkannya. Penanganannya harus melalui dakwah, edukasi, dan pembinaan, bukan kebencian terhadap individu,” tegas Dody.

Menurutnya, tantangan moral generasi muda memerlukan kolaborasi lintas sektor. “Penguatan ketahanan keluarga harus menjadi prioritas. Orang tua perlu meningkatkan komunikasi dengan anak, memberikan pendidikan agama sejak dini, serta mengawasi pengaruh lingkungan dan media digital,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai pembahasan fenomena LGBTQ harus berada dalam kerangka nilai dasar bangsa. Ia menegaskan bahwa Indonesia dibangun di atas nilai Pancasila yang menjunjung tinggi moral dan agama. “Negara perlu memperkuat pendidikan karakter, pendidikan agama, serta perlindungan terhadap anak dan generasi muda dari pengaruh yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa,” katanya.

Ia menambahkan, langkah pencegahan harus menjadi prioritas. “Kita harus memperkuat literasi digital, pendidikan keluarga, dan pembinaan moral agar generasi muda memiliki daya tahan menghadapi pengaruh global tanpa kehilangan identitas sebagai bangsa yang religius dan berbudaya,” ujarnya.

Ketua DPP LDII Bidang Pendidikan Keagamaan dan Dakwah, Dwi Pramono, menjelaskan sikap LDII didasarkan pada Al Quran dan Hadis serta pandangan ulama. Ia menyebutkan Al Quran secara tegas mengategorikan perilaku kaum Nabi Luth sebagai perbuatan keji. “Ayat-ayat tersebut menjadi landasan bahwa hubungan sesama jenis bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia menurut ajaran Islam,” jelasnya.

Menurutnya, dalam khazanah fikih Islam, para ulama sepakat bahwa hubungan sesama jenis hukumnya haram. Ia juga mengapresiasi Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang membedakan orientasi sebagai ranah privat dengan perilaku dan kampanye publik. “Fatwa tersebut menunjukkan pendekatan proporsional dengan tetap membuka ruang pembinaan, sekaligus menegaskan perlunya menjaga ketahanan keluarga dan moral generasi muda,” pungkasnya.

DPP LDII menegaskan pentingnya penguatan pendidikan agama, pembinaan keluarga, dan pembangunan karakter sebagai langkah preventif dalam menjaga ketahanan moral bangsa. (*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram