Jakarta (20/7). Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Senin (20/7/2026). Forum tersebut bertujuan menghimpun pandangan fikih sebagai bahan masukan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menjelaskan, RDPU dilaksanakan berdasarkan jadwal Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang telah ditetapkan melalui Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah pada 11 Maret 2026, serta hasil rapat internal Komisi VIII DPR RI pada 12 Mei 2026.
Menurut Ansory, forum tersebut digelar untuk memperoleh pandangan para ulama terhadap implementasi sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Rapat hari ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Ia menegaskan, berbagai kebijakan baru harus tetap berpijak pada ketentuan syariat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kami menilai sejumlah kebijakan baru, seperti pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina, memerlukan penguatan perspektif fikih agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi jemaah,” katanya.
Ansory juga memaparkan, sebanyak 126.832 jemaah haji Indonesia telah menunaikan kewajiban dam melalui berbagai skema. Sebanyak 90.956 jemaah membayar dam melalui program Adahi di Arab Saudi, 32.691 jemaah melaksanakannya di Indonesia, dan 3.195 jemaah menggantinya dengan berpuasa. Selain itu, terdapat 1.076 jemaah yang memilih skema haji ifrad sehingga tidak diwajibkan membayar dam tamattu’.
RDPU tersebut dihadiri perwakilan Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), LDII, Mathla’ul Anwar, Al Jam’iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI). Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga telah mengundang Nahdlatul Ulama bersama sejumlah ormas Islam lainnya.
Dalam forum tersebut, DPP LDII menyampaikan tiga usulan terkait tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, dan penerapan tanazul berbasis uzur syar’i.

Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi, didampingi Anggota Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII sekaligus Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII Bambang Edy Suharto, menegaskan bahwa reformasi tata kelola haji perlu berlandaskan dua prinsip utama, yakni menjaga keabsahan syariat dan melindungi keselamatan jiwa jemaah.
“Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar’i,” ujar Tri.
Pada aspek dam tamattu’, LDII menekankan bahwa penyembelihan dam merupakan bagian dari ibadah yang harus memenuhi ketentuan syariat. Karena itu, penyembelihan sebaiknya tetap dilaksanakan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, disertai sistem distribusi yang transparan kepada fakir miskin di Makkah.
“Apabila terdapat surplus daging yang telah terverifikasi aman, LDII mengusulkan agar dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia,” katanya.
Terkait safari wukuf, Tri menilai setiap jemaah, termasuk yang sakit berat maupun berisiko tinggi, harus tetap memperoleh kesempatan menjalankan rukun haji. Untuk itu, diperlukan standar medis nasional, armada ambulans dengan fasilitas kegawatdaruratan, serta prosedur operasional yang jelas agar jemaah tetap dapat mengikuti wukuf selama kondisi medis memungkinkan.
“Bagi jemaah yang tidak dapat dipindahkan karena kondisi kritis, mekanisme syariah yang berlaku perlu disiapkan sebagai solusi,” tambahnya.
Sementara mengenai kebijakan tanazul di Mina, LDII berpandangan dispensasi tersebut sebaiknya diberikan secara terbatas kepada jemaah yang benar-benar memiliki uzur syar’i, seperti lansia, jemaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi.
“Di sisi lain, pendamping yang sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina semaksimal mungkin sehingga kebijakan tanazul tidak diterapkan secara massal dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat,” ujarnya.
Sebagai rekomendasi, DPP LDII mendorong pemerintah melakukan standardisasi tata kelola dam melalui jalur resmi di Tanah Haram dengan melibatkan unsur pengawas independen dari ormas Islam.
“Kami meminta pemerintah juga memperkuat layanan safari wukuf melalui penyamaan standar medis nasional dan menyiapkan armada yang memadai, serta menerapkan skrining tanazul berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna agar kebijakan tersebut tepat sasaran,” tutup Tri.